Melanjuti tulisan saya sebelumnya mengenai 5 situs penyedia soundtrack gratis ini ada satu lagi yang bisa kalian pakai untuk soundtrack video secara gratis. Wahhh, ternyata masih ada lagi yang gratisan jadi tidak perlu khawatir lagi soal melanggar royalti dan hak cipta.
Pasti para pembaca (Red : creative conten dan vlogger) masih bingung apa itu Creative Commons? apa fungsi dari commons tersebut. Ternyata banyak fungsinya dan bisa digunakan secara gratis jadi gunakan sesuai dengan kebutuhan kita.
Menurut Wikipedia Creative Commons atau yang lebih dikenal dengan CC adalah suatu organisasi yang menfokuskan diri untuk memperluaskan cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas.
Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan Lisensi Creative Commons. Lisensi-lisensi ini membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta untuk atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut lebih mudah.
Baca juga : Ini Dia 5 Situs yang Menyediakan Soundtrack Gratis Untuk Videomu.
APA SAJA LISENSI CREATIVE COMMONS
Lisensi Creative Commons adalah merupakan beberapa lisensi yang terbitkan pada 16 Desember 2002 oleh Creative Commons itu sendiri. Banyak macamnya diantara lisnesi tersebut, terutama lisensi original, yang meberikan hak dasar, seperti hak untuk mendistribusikan karya berhak cipta tanpa perubahan dan tanpa biaya apapun.
Beberapa lisensi yang lebih baru tidak memberikan hak tersebut. Lisensi Creative Commons saat ini tersedia lebih dari 34 yurisdiksi yang berbeda diseluruh dunia, dengan 9 masih dalam tahap pengembangan. Wah, ternyata banyak juga lisensinya.
LISENSI ORIGINAL
Semua lisensi original memberikan "hak dasar". Detail masing-masing linsensi bergantung kepada versi, dan terdiri dari pilihan 4 kondisi. Apa saja yang termasuk di dalam lisensi kondisi tersebut, mari baca penjelasan berikut ini mengenai lisensi yang dimiliki oleh Creative Commons berikut ini :
- Atribusi (Attribution, A, "BY") : Lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusi, menampilkan dan membuat karya turunan berdasarkan suatu karya hanya jika orang tersebut memberikan penghargaan pada pencipta atau pemberi lisensi berupa atribusi atau pencantuman judul ciptaan, nama pencipta, sumber, dan lisensi creative commons yang digunakan atau dengan cara yang disebutkan dalam lisensi.
- Nonkomersial (Noncommercial, NK, "NC") : Untuk lisensi yang satu ini mengizinkan orang lain menyalin, mendistribusikan, menampilkan, serta membuat karya turunan berdasarkan suatu karya hanya untuk tujuan nonkomersial.
- Tanpa Turunan (Non derivative works, noderivs, TKT, "ND") : Kalau lisensi yang ini mengizikan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan hanya salinan sama persis (verbatim) suatu karya, bukan karya turunan yang berdasarkan karya tersebut.
- Berbagi Serupa (Share-like, BS, "SA") : Nah, lisensi yang satu ini mengizikan orang lain untuk mendistribusikan suatu karya turunan hanya dibawah satu lisensi yang identik dengan lisensi yang diberikan pada karya aslinya.
- Atribusi Saja (BY) : Pencipta (termasuk pemberi lisensi) diberi kredit.
- Atribusi-Nonkomersial (BY-NC) : Pencipta diberi kredit dan hanya untuk tujuan nonkomersial saja.
- Atribusi-Tanpa Turunan (BY-ND) : Pencipta diberi kredit dan hanya karya verbatim (yang sama persis) saja.
- Atribusi-Berbagi Serupa (BY-SA) : Pencipta diberi kredit dan karya boleh diturunkan dengan lisensi yang identik.
- Atribusi-Nonkormesial-Tanpa Turunan (BY-NC-ND) : Pencipta diberi kredit dan hanya karya verbatim untuk tujuan nonkomersial saja.
- Atribusi-Nonkomersial-Berbagi Serupa (BY-NC-SA) : Pencipta diberi kredit dan boleh diturunkan dengan lisensi yang identik untuk tujuan nonkomersial saja.
halo koh,
ReplyDeletemau tanya nih, soal CC ini. kalo kita yang punya karya dan ingin di patenkan istilahnya, harus daftar ke CC ini kah? termasuk karya tulis atau karya seni?
Ini khusus hanya untuk lagu saja mbak. Jadi kalau karil dan semacamnya saya belum tau.
Deleteooohhh maafkeun.... tunggu - tunggu saya kok gak paham ya, jadi si CC ini mewadahi kreator seni ( musik ) terus di daftarin lisensi nya gitu? atau kita bebas pake lagu yang udah CC nya?
DeleteSaya baruuuu mau tanyain hal yg sama koh. Saya pikir karya tulis bisa juga. Ternyata masih terbatas untuk lagu ya. Tapi ini keren loh. Kan banyak kasus juga penyanyi yg udah punya nama nyanyiin lagu-lagu milik YouTuber yg lagi viral dll, tapi gak minta izin, eh tahu-tahu udah komersial aja lagunya.
DeleteKita bebas memakai lagunya untuk kebutuhan kita selain itu mengubah lagu namun tak seratus persen mengubah nah itu yg dibilang dengan berbagi serupa atau tanpa turunan
DeleteKo mau tanya, itu soundtrack beneran gratis atau bagaimana? Takutnya entar katanya gratis tapi PHP, Gimana Ko?
ReplyDeleteGratis kok dek, tidak bayar royalti dan tidak melanggar hak cipta
Deleteaku pernah dengar istilah creative common itu dulu sekali. Sekarang sudah lupa dan tidak pernah mempraktekkannya sama sekali. Maklum, dulu belum benar-benar serius nulis konten di blog.
ReplyDeleteLewat tulisan ini jadi nambah referensi untuk membuat konten kreatif tanpa melanggar hak cipta orang lain.
Iya nih mbak termasuk bagaimana hasil dari turunannya. Ini bisa termasuk soal musik juga loh.
DeleteWah keren nih,ada saja ya yang free royalti tanpa harus melanggar hak cipta. Sebagai pecinta gratisan menarik banget nih koh
ReplyDeleteIya nih, saya sudah lama tau mengenai CC saat mengikuti pelatihan pembuatan video. Apabila mencari soundtrack untuk video yg free yah di CC ini.
DeleteWih, bagus banget nih buat yang suka bikin konten dengan backsound gratisan tapi enggak khawatir tentang melanggar hak cipta.
ReplyDeleteIya mbak benar sekali terkadang kita suka dibingungkan dengan peraturan yang terkadang memangkas kreatifitas.
DeleteAda yg bilang kl buat konten jangan pakai lagu/musik yg gratisan. Tar saat monetise di review YT bakal di tolak. Apa iya ya? Saya n kawan2 mulai buat konten nih... Hehe
ReplyDeleteWah, baru dengar saya bang sani. Jadi saya kurang tau bang.
DeleteKunjungan perdana ke blog ini. Menarik ulasannya tentang lisensi musik gratisan tentu lebih aman saat konten dimonetisasi tanpa kena royalti.
ReplyDeleteIya bang Vicky terkadang para conten creator masih bingung atau bahkan takut untuk menyisipkan soundtrack yang benar-benar gratis takutnya kena royalti dan melanggar hak cipta.
DeleteGood news nih bagi para konten kreator, kadang karna keterbatasan biaya dan ketrampilan terpaksa menggunakan soundtrack pihak luar untuk konten yang sedang digarap. Nah pasti mentoknya di lisensi. Kalau ada yg gratis pasti mau banget lah
ReplyDeleteHarusnya kita berhati-hati dalam menggunkana hasil karya orang lain agar tidak kna hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari. Banyak kok, yang memberikan lagunya secara gratis dan tanpa royalti serta tidak melanggar hak cipta yang digunakan secara bebas.
DeleteInfo penting nih buat para conten creator terutama video yang emang kadang butuh backsong supaya tampilan videonya jadi makin menarik
ReplyDeleteMasih banyak yang tidak tahu mengenai hal ini. Terkadang mereka masih meraba-raba agar tidak kena masalah mbak.
Deletejadi untuk jadi creator musik atau video harus memiliki lisense CC ya koh? agar hasil karya bisa di publish dan dak di copy paste sama orang lain
ReplyDeleteEnggak juga sih bang, tapi kalau lagu abang dipakai oleh orang lain dan disebarkan secara gratis bisa kok menggunakan CC ini.
DeleteSekarang aturan lisensi ini makin ketat. Bagi content creator memang harus lebih teliti daripada kena pelanggaran kan. Aku pribadi masih sering pakek yang non CC. Biasanya aku kredit aja sama penciptanya.
ReplyDeleteIya mbak ketat sekali. Dimana sekarang ini salah sedikit saja bisa berujung dipengadilan mbak.
DeleteSebenarnya dilema ya, kita sendiri sebagai konsumen lebih suka yg gratisan sementara seniman dan content creator perlu cuan juga buat menghidupi dirinya. Tp masih lebih baik daripada pembajak ya, itu mah tsadiiss hehe
ReplyDeleteNah bener mbak dilema yang berkepanjangan yang terkadang di satu sisi sangat membutuhkan penghasilan sedangkan disatu sisi gratisan dapat menghidari kita untuk pembayaran royalti dan melanggar hak cipta.
DeleteEmang urusan hak cipta itu sensitif sih ya, apalagi karya musik. Medsos menggila, platform makin banyak, comot sana-sini alunan lagu hal normal. Baru tahu nah aku koh soal CC ini
ReplyDeleteSensitif banget mbak amel, makanya harus berhati-hati dalam memakai karya orang lain agar tidak dituntut nantinya.
DeletePenasaran, kalau karya yang non-lagu gimana ya kak lisensinya? Kunjungan pertama saya ini hehe 🙏
ReplyDeleteWah, kalau yang ini saya belum bisa menjawabnya dek, kalau menurut saya sih ini berbeda lisensinya dengan lisensi lagu.
DeleteSaya sering banget denger istilah cc ini tapi baru sekarsng bener-bener paham.terimakasih sharingnya koh
ReplyDeleteSama-sama mbak
Deletebanyak istilah yang baru aku ketahui nih dari blog ini. penting banget untuk mempelajari tentang hak cipta
ReplyDeleteSangatttt penting sekali untuk kita mengetahuinya
Delete