Report Abuse

RECENT POSTS

Menjadi Kreatif Dengan Creative Commons

35 comments

Melanjuti tulisan saya sebelumnya mengenai 5 situs penyedia soundtrack gratis ini ada satu lagi yang bisa kalian pakai untuk soundtrack video secara gratis. Wahhh, ternyata masih ada lagi yang gratisan jadi tidak perlu khawatir lagi soal melanggar royalti dan hak cipta.

Pasti para pembaca (Red : creative conten dan vlogger) masih bingung apa itu Creative Commons? apa fungsi dari commons tersebut. Ternyata banyak fungsinya dan bisa digunakan secara gratis jadi gunakan sesuai dengan kebutuhan kita.  


APA ITU CREATIVE COMMONS

Menurut Wikipedia Creative Commons atau yang lebih dikenal dengan CC adalah suatu organisasi yang menfokuskan diri untuk memperluaskan cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas.

Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan Lisensi Creative Commons. Lisensi-lisensi ini membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta untuk atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut lebih mudah.

Baca juga : Ini Dia 5 Situs yang Menyediakan Soundtrack Gratis Untuk Videomu.

APA SAJA LISENSI CREATIVE COMMONS

Lisensi Creative Commons adalah merupakan beberapa lisensi yang terbitkan pada 16 Desember 2002 oleh Creative Commons itu sendiri. Banyak macamnya diantara lisnesi tersebut, terutama lisensi original, yang meberikan hak dasar, seperti hak untuk mendistribusikan karya berhak cipta tanpa perubahan dan tanpa biaya apapun.

Beberapa lisensi yang lebih baru tidak memberikan hak tersebut. Lisensi Creative Commons saat ini tersedia lebih dari 34 yurisdiksi yang berbeda diseluruh dunia, dengan 9 masih dalam tahap pengembangan. Wah, ternyata banyak juga lisensinya.

LISENSI ORIGINAL

Semua lisensi original memberikan "hak dasar". Detail masing-masing linsensi bergantung kepada versi, dan terdiri dari pilihan 4 kondisi. Apa saja yang termasuk di dalam lisensi kondisi tersebut, mari baca penjelasan berikut ini mengenai lisensi yang dimiliki oleh Creative Commons berikut ini :

  1. Atribusi (Attribution, A, "BY") : Lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusi, menampilkan dan membuat karya turunan berdasarkan suatu karya hanya jika orang tersebut memberikan penghargaan pada pencipta atau pemberi lisensi berupa atribusi atau pencantuman judul ciptaan, nama pencipta, sumber, dan lisensi creative commons yang digunakan atau dengan cara yang disebutkan dalam lisensi.
  2. Nonkomersial (Noncommercial, NK, "NC") : Untuk lisensi yang satu ini mengizinkan orang lain menyalin, mendistribusikan, menampilkan, serta membuat karya turunan berdasarkan suatu karya hanya untuk tujuan nonkomersial.
  3. Tanpa Turunan (Non derivative works, noderivs, TKT, "ND") : Kalau lisensi yang ini mengizikan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan hanya salinan sama persis (verbatim) suatu karya, bukan karya turunan yang berdasarkan karya tersebut.
  4. Berbagi Serupa (Share-like, BS, "SA") : Nah, lisensi yang satu ini mengizikan orang lain untuk mendistribusikan suatu karya turunan hanya dibawah satu lisensi yang identik dengan lisensi yang diberikan pada karya aslinya.
Dengan penggabungan dan pencocokan dari kondisi-kondisi tersebut menghasilkan 16 kombinasi yang 11 di antaranya adalah lisensi Creative Commons yang tentunya valid. Sedangkan dari 5 kombinasi yang tak valid, 4 di antaranya mencakup baik klausa "nd" maupun "sa" yang saling eksklusif satu dengan lainnya dan 1nya lagi tidak mencakup 1 klausa pun.

Yang berarti melepas suatu hak karya dalam domain publik. Sedangkan 5 di antara 11 lisensi yang valid tak mencakup unsur atribusi sudah (hampir) tak digunakan karena 98% pemberi lisensi meminta atribusi, tetapi masih dapat dilihat disitus web yang masih terdapat 6 lisensi umum yang dipergunakan antara lain: 
  1. Atribusi Saja (BY) : Pencipta (termasuk pemberi lisensi) diberi kredit.
  2. Atribusi-Nonkomersial (BY-NC) : Pencipta diberi kredit dan hanya untuk tujuan nonkomersial saja.
  3. Atribusi-Tanpa Turunan (BY-ND) : Pencipta diberi kredit dan hanya karya verbatim (yang sama persis) saja.
  4. Atribusi-Berbagi Serupa (BY-SA) : Pencipta diberi kredit dan karya boleh diturunkan dengan lisensi yang identik.
  5. Atribusi-Nonkormesial-Tanpa Turunan (BY-NC-ND) : Pencipta diberi kredit dan hanya karya verbatim untuk tujuan nonkomersial saja.
  6. Atribusi-Nonkomersial-Berbagi Serupa (BY-NC-SA) : Pencipta  diberi kredit dan boleh diturunkan dengan lisensi yang identik untuk tujuan nonkomersial saja.
Nah, bagaimana teman-teman ada baiknya kita memilih yang gratisan tanpa harus membayar royalti dan melanggar hak cipta seseorang. Sekian duluh deh informasi yang saya tulis ini. Jangan lupa tinggalkan jejak yang seharusnya jangan nyampah kerjaannya yah, itu tidak baik.                     

Kokoh Hendra Liem
Assalamualaiku. Wr. Wb, Hai para blogger di seluruh Indonesia Salam kenal nama saya Kokoh Hendra Liem (panggil saya Hendra), saat ini saya berdomisili di Kota Minyak, Balikpapan. Nah, hobby saya adalah menulis dan menulis baik itu di blog pribadi atau menciptakan sebuah buku (novel, antalogi, puisi) bahkan non fiksi pun saya buat.

Related Posts

35 comments

  1. halo koh,
    mau tanya nih, soal CC ini. kalo kita yang punya karya dan ingin di patenkan istilahnya, harus daftar ke CC ini kah? termasuk karya tulis atau karya seni?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini khusus hanya untuk lagu saja mbak. Jadi kalau karil dan semacamnya saya belum tau.

      Delete
    2. ooohhh maafkeun.... tunggu - tunggu saya kok gak paham ya, jadi si CC ini mewadahi kreator seni ( musik ) terus di daftarin lisensi nya gitu? atau kita bebas pake lagu yang udah CC nya?

      Delete
    3. Saya baruuuu mau tanyain hal yg sama koh. Saya pikir karya tulis bisa juga. Ternyata masih terbatas untuk lagu ya. Tapi ini keren loh. Kan banyak kasus juga penyanyi yg udah punya nama nyanyiin lagu-lagu milik YouTuber yg lagi viral dll, tapi gak minta izin, eh tahu-tahu udah komersial aja lagunya.

      Delete
    4. Kita bebas memakai lagunya untuk kebutuhan kita selain itu mengubah lagu namun tak seratus persen mengubah nah itu yg dibilang dengan berbagi serupa atau tanpa turunan

      Delete
  2. Ko mau tanya, itu soundtrack beneran gratis atau bagaimana? Takutnya entar katanya gratis tapi PHP, Gimana Ko?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gratis kok dek, tidak bayar royalti dan tidak melanggar hak cipta

      Delete
  3. aku pernah dengar istilah creative common itu dulu sekali. Sekarang sudah lupa dan tidak pernah mempraktekkannya sama sekali. Maklum, dulu belum benar-benar serius nulis konten di blog.
    Lewat tulisan ini jadi nambah referensi untuk membuat konten kreatif tanpa melanggar hak cipta orang lain.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya nih mbak termasuk bagaimana hasil dari turunannya. Ini bisa termasuk soal musik juga loh.

      Delete
  4. Wah keren nih,ada saja ya yang free royalti tanpa harus melanggar hak cipta. Sebagai pecinta gratisan menarik banget nih koh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya nih, saya sudah lama tau mengenai CC saat mengikuti pelatihan pembuatan video. Apabila mencari soundtrack untuk video yg free yah di CC ini.

      Delete
  5. Wih, bagus banget nih buat yang suka bikin konten dengan backsound gratisan tapi enggak khawatir tentang melanggar hak cipta.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mbak benar sekali terkadang kita suka dibingungkan dengan peraturan yang terkadang memangkas kreatifitas.

      Delete
  6. Ada yg bilang kl buat konten jangan pakai lagu/musik yg gratisan. Tar saat monetise di review YT bakal di tolak. Apa iya ya? Saya n kawan2 mulai buat konten nih... Hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, baru dengar saya bang sani. Jadi saya kurang tau bang.

      Delete
  7. Kunjungan perdana ke blog ini. Menarik ulasannya tentang lisensi musik gratisan tentu lebih aman saat konten dimonetisasi tanpa kena royalti.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bang Vicky terkadang para conten creator masih bingung atau bahkan takut untuk menyisipkan soundtrack yang benar-benar gratis takutnya kena royalti dan melanggar hak cipta.

      Delete
  8. Good news nih bagi para konten kreator, kadang karna keterbatasan biaya dan ketrampilan terpaksa menggunakan soundtrack pihak luar untuk konten yang sedang digarap. Nah pasti mentoknya di lisensi. Kalau ada yg gratis pasti mau banget lah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harusnya kita berhati-hati dalam menggunkana hasil karya orang lain agar tidak kna hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari. Banyak kok, yang memberikan lagunya secara gratis dan tanpa royalti serta tidak melanggar hak cipta yang digunakan secara bebas.

      Delete
  9. Info penting nih buat para conten creator terutama video yang emang kadang butuh backsong supaya tampilan videonya jadi makin menarik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masih banyak yang tidak tahu mengenai hal ini. Terkadang mereka masih meraba-raba agar tidak kena masalah mbak.

      Delete
  10. jadi untuk jadi creator musik atau video harus memiliki lisense CC ya koh? agar hasil karya bisa di publish dan dak di copy paste sama orang lain

    ReplyDelete
    Replies
    1. Enggak juga sih bang, tapi kalau lagu abang dipakai oleh orang lain dan disebarkan secara gratis bisa kok menggunakan CC ini.

      Delete
  11. Sekarang aturan lisensi ini makin ketat. Bagi content creator memang harus lebih teliti daripada kena pelanggaran kan. Aku pribadi masih sering pakek yang non CC. Biasanya aku kredit aja sama penciptanya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mbak ketat sekali. Dimana sekarang ini salah sedikit saja bisa berujung dipengadilan mbak.

      Delete
  12. Sebenarnya dilema ya, kita sendiri sebagai konsumen lebih suka yg gratisan sementara seniman dan content creator perlu cuan juga buat menghidupi dirinya. Tp masih lebih baik daripada pembajak ya, itu mah tsadiiss hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah bener mbak dilema yang berkepanjangan yang terkadang di satu sisi sangat membutuhkan penghasilan sedangkan disatu sisi gratisan dapat menghidari kita untuk pembayaran royalti dan melanggar hak cipta.

      Delete
  13. Emang urusan hak cipta itu sensitif sih ya, apalagi karya musik. Medsos menggila, platform makin banyak, comot sana-sini alunan lagu hal normal. Baru tahu nah aku koh soal CC ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sensitif banget mbak amel, makanya harus berhati-hati dalam memakai karya orang lain agar tidak dituntut nantinya.

      Delete
  14. Penasaran, kalau karya yang non-lagu gimana ya kak lisensinya? Kunjungan pertama saya ini hehe 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, kalau yang ini saya belum bisa menjawabnya dek, kalau menurut saya sih ini berbeda lisensinya dengan lisensi lagu.

      Delete
  15. Saya sering banget denger istilah cc ini tapi baru sekarsng bener-bener paham.terimakasih sharingnya koh

    ReplyDelete
  16. banyak istilah yang baru aku ketahui nih dari blog ini. penting banget untuk mempelajari tentang hak cipta

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog